Trump Ingin Perusahaan AS Transfer Data WNI, Ini Aturannya

Trump Ingin Perusahaan AS Transfer Data WNI, Ini Aturannya

Featured Image

Kesepakatan Tarif Impor dan Transfer Data Pribadi antara Amerika Serikat dan Indonesia

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengajukan permintaan kepada pemerintah negaranya untuk mempermudah perusahaan asal Amerika dalam mengirimkan data pengguna di Indonesia ke Negeri Paman Sam. Ini menjadi bagian dari kesepakatan terkait tarif impor resiprokal yang sedang dibahas. Dalam pernyataannya, pihak Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Kesepakatan ini juga tercantum dalam Lembar Fakta yang bertajuk "Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah" yang dirilis pada Rabu (23/7). Menurut Gedung Putih, pengelolaan data pribadi dilakukan karena Amerika dinilai memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Selain itu, Washington diklaim telah melakukan berbagai reformasi di sektor perlindungan data melalui perusahaan-perusahaan teknologinya dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan-perusahaan Amerika disebut telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun. Poin pengelolaan data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang yang mencakup penetapan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% untuk sejumlah komoditas Indonesia di pasar AS.

Aturan Transfer Data ke Luar Negeri

Transfer data pengguna diatur dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa pengendali data pribadi dapat mentransfer data pribadi ke luar Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi.
  • Ada perjanjian internasional antarnegara.
  • Pengendali data pribadi memastikan ada perlindungan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, transfer data hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari subjek data pribadi dan izin dari Otoritas Pelindungan Data Pribadi.

Jenis-Jenis Data Pribadi

Data pribadi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang bisa ditransfer. Namun, data pribadi spesifik yang bersifat sensitif, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan keuangan, data anak, preferensi seksual, pandangan politik, dan lainnya, dilarang ditransfer ke luar negeri jika tidak ada jaminan perlindungan yang setara atau lebih tinggi, serta tidak ada persetujuan dari subjek data.

Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Sedangkan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.

Pengendali dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Berbagai kewajiban pengendali data pribadi dalam UU PDP diatur pada bagian kedua Pasal 20 sampai 50.

Pasal 57 ayat 1 menyebutkan bahwa pengendali data pribadi wajib melaporkan dan mencatat kegiatan transfer data pribadi ke luar negeri. Laporan mencakup:

  • Negara tujuan
  • Nama penerima dan pihak ketiga (jika ada)
  • Tujuan transfer
  • Jenis data pribadi yang ditransfer
  • Dasar transfer misalnya, persetujuan, perjanjian, atau ketentuan hukum lainnya

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi data pribadi masyarakat Indonesia, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan privasi data.

Post a Comment

Previous Post Next Post