Pemerintah Bahas Impor Produk AS

Pemerintah Bahas Impor Produk AS

Featured Image

Pemetaan Impor Produk Amerika Serikat dalam Perjanjian Dagang Resiprokal

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pemetaan impor produk dari Amerika Serikat sebagai bagian dari negosiasi tarif yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa tarif yang telah ditetapkan sebesar 19 persen, dan selanjutnya akan mengikuti proses administrasi yang sedang dipersiapkan.

“Yang penting tarifnya sudah ditentukan 19 persen. Setelah itu kan pasti ada proses administrasinya. Semua lagi disiapkan, jadi kami masih nunggu proses berikutnya,” ujar Budi Santoso di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

Budi Santoso tidak merinci komoditas yang akan dibeli dari AS. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjelaskan pemetaan impor dalam perjanjian dagang. Ia juga menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut mencakup soal hambatan non-tarif. “Nanti di agreementnya kita atur semua.”

Namun, ia belum memastikan kapan perundingan perjanjian dagang akan dilaksanakan. “Kita tunggu dari sananya. Tapi yang penting sampai Agustus itu kan sudah enggak ada perubahan tarif resiprokalnya,” ujarnya.

Ia berharap AS tidak mengubah nilai tarif resiprokal terhadap Indonesia. “Harapannya kita paling rendahlah dari negara ekspor lainnya.”

Kesepakatan Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal. Kerangka ini diumumkan dalam pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu AS.

Kerangka perjanjian ini mencakup poin-poin kesepakatan, termasuk pemberlakukan tarif 19 persen untuk produk Indonesia dan komitmen investasi Indonesia di AS. Pemerintah AS menyatakan bahwa Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif untuk produk industrial dan agrikultur Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia.

Sebagai timbal balik, AS akan menurunkan tarif resiprokal dari 32 menjadi 19 persen untuk produk yang diimpor dari Indonesia. Komoditas tertentu yang tidak tersedia di AS akan dipertimbangkan untuk mendapat potongan tarif lebih lanjut.

Penanganan Hambatan Non-Tarif

Dalam pernyataan itu, disebutkan bahwa AS-Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral. Salah satunya adalah membebaskan perusahaan AS dan produk-produk buatannya dari ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Indonesia juga akan menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi pemerintah AS; menerima sertifikat Food and Drug Administration (FDA) dan otorisasi pemasaran untuk produk medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu, serta mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual.

Kebijakan untuk Produk Agrikultur

Untuk produk agrikultur, AS-Indonesia bersepakat untuk membebaskan produk pangan dan agrikultur AS dari rezim lisensi impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas, menyediakan penunjukan Fresh Food of Plant Origin (FPPO) permanen untuk produk AS, serta mengakui pengawasan regulasi AS—termasuk semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.

Langkah-Langkah Lain dalam Perjanjian

Indonesia disebut akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industrial ke AS, termasuk critical minerals. Tak hanya itu, Indonesia disebut berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity. Pemerintah AS juga menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk merespons hambatan yang mempengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Indonesia disebut akan memberikan kepastian terkait transfer data pribadi dari wilayahnya ke wilayah AS. “Indonesia telah berkomitmen menghapus tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk intangible dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor,” tulis Gedung Putih.

Kesepakatan Komersial antara Perusahaan AS dan Indonesia

Selain itu, telah disepakati juga kesepakatan komersial antara perusahaan AS dan Indonesia yang mencakup pembelian pesawat senilai US$ 3,2 miliar, pembelian produk agrikultur termasuk kedelai, gandum, dan kapas dengan total nilai mencapai US$ 4,5 miliar, serta pembelian produk energi, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin senilai US$ 15 miliar.

Pemerintah AS menyatakan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan bernegosiasi dan memfinalisasi Perjanjian Dagang Resiprokal, menyiapkan penandatanganan perjanjian, serta menempuh formalitas domestik sebelum perjanjian diberlakukan.

Ketentuan Tarif Baru

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, tarif baru dari AS seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun khusus untuk Indonesia, terdapat klausul bahwa selama proses negosiasi masih berlangsung dan sebelum adanya pernyataan bersama, tarif resiprokal yang baru belum diberlakukan.

“Hari ini pun, kalau ekspor ke Amerika, kemudian barangnya masuk, sampai 1 Agustus kalau kita belum publish joint statement bersama, kita masih kena Most Favored Nation (MFN) plus 10 persen. Baru nanti setelah kita resmi, nanti akan kena MFN plus 19 persen,” ucap Susiwijono dalam keterangan resmi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post