
Perubahan Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan revisi aturan pemungutan pajak terhadap transaksi aset kripto. Dalam rencana tersebut, aset kripto akan dianggap sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas. Hal ini menandai pergeseran penting dalam pengaturan pajak terhadap sektor yang semakin berkembang.
Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar kripto, menyatakan bahwa langkah DJP ini merupakan hal yang wajar. Menurutnya, industri kripto telah mengalami pertumbuhan pesat dan memiliki peminat yang lebih besar dibandingkan pasar modal maupun derivatif. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna aset kripto meningkat dari 14,16 juta menjadi 14,78 juta pada Mei 2025. Sementara itu, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) juga mengalami peningkatan pengguna dari 796.605 menjadi 928.396.
Menurut Ibrahim, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan mendapatkan pemasukan dari industri kripto. Ia menjelaskan bahwa hal ini mirip dengan logam mulia yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun tetap diminati oleh masyarakat.
Christopher Tahir, co-founder CryptoWatch dan pengelola channel Duit Pintar, mengkhawatirkan potensi investor yang mundur akibat kebijakan pajak baru. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat dapat menyebabkan pelarian modal dan aktivitas penghindaran pajak. Namun, ia percaya bahwa daya tarik aset kripto tetap tinggi karena potensi imbal hasil yang menarik. Meskipun ada arus keluar dari pasar domestik, minat investor tetap tidak akan berkurang.
Ibrahim menambahkan bahwa minat investor terhadap aset berisiko ini dipengaruhi oleh peran influencer di bidang keuangan. Banyak dari mereka menyarankan diversifikasi investasi melalui bitcoin atau koin lainnya.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menilai bahwa peminat aset kripto di Indonesia mayoritas berasal dari generasi muda. Mereka cenderung tertarik pada investasi kripto karena tumbuh di era digital yang akrab dengan teknologi dan inovasi finansial. Data menunjukkan bahwa hingga separuh 2025, jumlah pengguna terdaftar di Tokocrypto mencapai lebih dari 4,5 juta. Mayoritas pengguna berasal dari usia muda, yaitu 56,7% berada dalam rentang usia 18-30 tahun, 33,9% berusia 31-45 tahun, dan 9,4% berusia 46-55 tahun.
Calvin melihat tren menarik di mana semakin banyak investor ritel yang sebelumnya aktif di pasar saham kini mulai masuk ke dunia kripto. Perubahan preferensi ini bukan berarti "switching" total, melainkan lebih pada diversifikasi portofolio. Investor memanfaatkan kripto sebagai salah satu kelas aset alternatif yang bisa melengkapi investasi di saham, reksa dana, atau emas.
Aset kripto memiliki tingkat volatilitas tinggi dan risiko yang tidak kecil. Namun, karakteristik ini justru membuat banyak investor, terutama generasi muda, melihat kripto sebagai peluang untuk diversifikasi dan pertumbuhan cepat.
Calvin menyoroti bahwa sebelumnya pajak atas transaksi kripto dikenakan PPh final dan PPN karena dianggap sebagai komoditas digital. Dalam aturan baru yang sedang difinalisasi, aset kripto akan diperlakukan seperti instrumen keuangan lainnya, mirip dengan saham atau reksadana. Artinya, kemungkinan besar pajak kripto hanya akan dikenakan PPh final saja, tanpa adanya PPN.