Kisi-Kisi Penjaminan Polis Asuransi LPS: Kriteria hingga Pengecualian

Kisi-Kisi Penjaminan Polis Asuransi LPS: Kriteria hingga Pengecualian

Featured Image

Perlindungan bagi Pemegang Polis Asuransi yang Bangkrut

Pada tahun 2028, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau izinnya dicabut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan bahwa LPS akan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).

Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, menjelaskan perbedaan antara PPP LPS dengan reasuransi. Dalam reasuransi, penutupan klaim dilakukan oleh pihak reasuransi sebagai bagian dari hubungan bisnis antara perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun, hal ini hanya berlaku ketika perusahaan asuransi masih beroperasi secara normal.

"Jika perusahaan asuransi bangkrut, tutup, atau izinnya dicabut oleh OJK, maka tidak ada yang mengurus polis masyarakat. Di sinilah LPS masuk untuk membayar pemegang polis," ujarnya saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Saat ini, pemerintah dan LPS sedang mempersiapkan peraturan teknis yang akan mengatur mekanisme PPP. Salah satu isu utama yang sedang dibahas adalah batas atas penjaminan polis yang bisa ditangani oleh LPS. Batas tersebut sedang dipertimbangkan di Kementerian Keuangan.

Namun, Ridwan menegaskan bahwa program PPP tidak akan mencakup produk asuransi yang terkait dengan investasi atau unit linked (PAYDI). Selain itu, pemerintah juga sedang menentukan kriteria kondisi keuangan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi agar bisa menjadi anggota program PPP.

Menurutnya, prinsip dasar dalam program ini adalah wajib bagi semua perusahaan asuransi untuk bergabung. Namun, keanggotaan tersebut hanya dapat diberikan jika kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Jika tidak sehat, perusahaan tidak akan diperbolehkan menjadi anggota.

Kewajiban ini berlaku untuk berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi umum dan asuransi jiwa. Meskipun demikian, Ridwan menyatakan bahwa beberapa lini bisnis asuransi kemungkinan akan dikecualikan dari program penjaminan. Contohnya, lini bisnis asuransi satelit yang memiliki skala sangat besar.

"Tidak semua lini bisnis masuk dalam program penjaminan. Misalnya, asuransi satelit. Mungkin tidak akan masuk karena skala bisnisnya terlalu besar. Jika dijamin, limitnya terbatas, sehingga tidak ada dampak signifikan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat luas, bukan korporasi besar," katanya.

Dengan prinsip perlindungan kepada masyarakat, Ridwan mencontohkan beberapa lini bisnis asuransi yang kemungkinan akan masuk dalam program penjaminan. Contohnya seperti asuransi kesehatan, asuransi properti, hingga asuransi kecelakaan diri.

Selain itu, LPS sedang bersiap menghadapi mandat baru tersebut. Ridwan mengatakan bahwa persiapan sudah berjalan sesuai rencana. Beberapa langkah telah dilakukan, seperti penguatan organisasi, rekrutmen SDM, serta penyusunan regulasi. Meski regulasi masih dalam proses, ia menyatakan bahwa seluruh inisiatif berjalan sesuai jalur yang ditetapkan.

Dengan adanya program PPP, diharapkan masyarakat akan lebih merasa aman dalam menggunakan layanan asuransi. LPS akan menjadi jaminan tambahan jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau pencabutan izin.

Post a Comment

Previous Post Next Post