
Aturan Baru OJK Membuat 12 Perusahaan Pinjol Gagal Memenuhi Syarat Modal Minimal
Pada akhir Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat modal minimal sebesar Rp12,5 miliar bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kebijakan ini menyebabkan sebanyak 12 entitas pinjaman online (pinjol) tidak memenuhi persyaratan dan akhirnya menghentikan operasionalnya.
Perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi modal minimal kini sedang mencari investor baru. Hal ini terjadi karena OJK memberlakukan moratorium pengajuan izin baru untuk pendirian perusahaan pinjol. Dengan adanya batasan tersebut, para pemain yang masih bertahan harus memperkuat posisi mereka melalui investasi atau kolaborasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa hingga Juli 2025, ada 12 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi syarat modal minimal. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya akan melakukan merger, sementara sepuluh lainnya telah mengajukan rencana tindak lanjut (action plan). Mayoritas dari action plan ini berfokus pada pencarian investor baru.
Saat ini, terdapat 96 perusahaan pindar resmi yang beroperasi di Indonesia. Menurut Agusman, beberapa investor mulai memanfaatkan ketentuan modal minimal sebagai kesempatan untuk mengakuisisi perusahaan yang belum memenuhi standar. Meski demikian, proses uji tuntas (due diligence) masih dalam tahap penantian.
Berdasarkan data OJK, aset P2P lending hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp9,67 triliun, meningkat 32,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendanaan sebesar 27,93% menjadi Rp82,59 triliun. Selain itu, pendanaan dari pemodal asing juga meningkat, dari Rp11,43 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp13,09 triliun pada Mei 2025.
Rasio kesehatan (TWP90) perusahaan pinjol juga mengalami penurunan menjadi 3,19%. Penurunan ini disebabkan oleh kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran pinjaman terhadap pendanaan yang masuk. Selain itu, kualitas credit scoring dan proses pengumpulan pinjaman juga turut memengaruhi angka ini.
Agusman tetap optimis bahwa industri P2P lending akan terus berkembang positif hingga akhir 2025. Ia menilai hal ini didukung oleh penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan pindar, meskipun masih menghadapi tantangan seperti risiko kredit dan dinamika global.
Tantangan Pemenuhan Modal dan Tren Konsolidasi
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa tantangan pemenuhan modal semakin besar di tengah tekanan fenomena tech winter dan citra negatif pinjol akibat kasus gagal bayar. Ia menilai, para perusahaan secara tidak langsung didorong oleh OJK untuk melakukan merger atau akuisisi. Jika persyaratan modal tidak terpenuhi, salah satu jalan keluar adalah merger dengan perusahaan sejenis atau diakuisisi oleh perusahaan digital lainnya.
Menurut Huda, tren konsolidasi ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah pemain di sektor pinjol, tetapi akan memperkuat sisi permodalan dan efisiensi operasional perusahaan. Namun, ia mengakui bahwa mencari investor saat ini sangat sulit karena kondisi suku bunga tinggi. Oleh karena itu, merger menjadi pilihan yang lebih rasional.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menilai bahwa proses merger lebih kompleks dibandingkan perolehan investasi langsung. Menurutnya, merger membutuhkan waktu lama untuk bisa melebur menjadi satu perusahaan, mungkin lebih dari dua tahun. Sementara itu, suntikan modal dari investor lebih mudah, tetapi sulit untuk mendapatkan investor yang bersedia menanamkan dana di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri P2P lending di Indonesia. Ia menilai opsi penambahan modal masih sangat terbuka untuk menyaring perusahaan pinjol berkualitas. Seperti perbankan, penambahan modal dilakukan secara bertahap.