
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Kekhawatiran atas Independensi Peradilan dan Demokrasi
Jelang sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sejumlah tokoh akademik dan aktivis hukum dari berbagai latar belakang mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae. Pandangan ini ditujukan untuk mendukung prinsip keadilan dalam proses peradilan dan menjaga supremasi hukum.
Amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dikirimkan oleh Aliansi Akademik Independen, yang dikoordinir oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas di Indonesia. Beberapa nama yang terlibat antara lain Prof. Franz Magnis Suseno, Prof. Maria W. Soemardiono, Marzuki Darusman, serta Dr. Hilmar Farid.
Dalam dokumen amicus curiae tersebut, Aliansi Akademik Independen menyatakan bahwa penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto menimbulkan kekhawatiran besar terhadap independensi peradilan dan demokrasi. Mereka menilai bahwa bukti yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah, prosedur pemeriksaan penuh pemaksaan, serta momentum penyelidikan yang tampaknya didorong oleh motivasi politik alih-alih hukum.
Menurut pandangan para akademisi, kasus Hasto tidak bisa dipisahkan dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai bahwa tuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi tampaknya didasarkan pada motif politik.
Daftar Nama Akademisi yang Terlibat
Berikut adalah daftar 23 nama akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:
- Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof. Maria W. Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari UI
- Prof. Riris Sarumpaet dari UI
- Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof. Manneke Budiman dari UI
- Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof. Daldiyono dari UI
- Prof. Teddy Prasetyono dari UI
- Prof. Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
- Prof. P.M. Laksono dari UGM
- Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)
- Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Dr. Suparman Marzuki dari UII
- Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr. Suraya Afif dari UI
- Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Sidang Vonis dan Permintaan Doa dari Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto saat ini sedang menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, Hasto mengimbau seluruh kader PDIP dan simpatisan untuk menunggu putusan dengan memohon doa kepada Tuhan.
Hasto juga menyampaikan duplik yang dibuat dalam waktu 4 hari dengan tulisan tangan. Menurutnya, duplik ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan proses kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa praktik ketidakadilan akan menggerus reputasi nilai-nilai keadilan di Indonesia.
Selain itu, Hasto menyatakan bahwa tuntutan hukuman 7 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berasal dari putusan internal JPU, melainkan dari "order kekuatan" di luar. Ia menilai bahwa indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, seperti kasus Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan persoalan mantan Ketua KPK Antari Azhar.
Hasto menegaskan bahwa perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada. Ia percaya bahwa makna perjuangan ini jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara.